Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi, dan penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor,penyiapan rapat, pengadministrasian aset,inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum
Kepala Seksi Pemerintahan mempunyai fungsi melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan,menyusun rancangan regulasi desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, kependudukan, penataan dan pengelolaan wilayah, serta pendataan dan pengelolaan profil Desa
Kepala Seksi Kesejahteraan mempunyai fungsi melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan, pembangunan bidang pendidikan, kesehatan dan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat dibidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup,pemberdayaan keluarga, pemuda,olahraga, karangtaruna
Bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayah RW 001 Dan RW 002 Desa Laban dan mempunyai fungsi: a. pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaanupaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah; b. mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya; c. melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalamrangka meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya; d. melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam rangka menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
Bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayah RW 003 Dan RW 004 Desa Laban dan mempunyai fungsi: a. pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah; b. mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya; c. melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam rangka meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya; d. melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam rangka menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
Bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayah RW 005 Dan RW 006 Desa Laban dan mempunyai fungsi: a. pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaanupaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah; b. mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya; c. melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalamrangka meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya; d. melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam rangka menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.